Jurusita pada Pengadilan Agama Bintuhan, atas perintah Hakim perkara 54/Pdt.P/2025/PA.Bhn tanggal 03 Juni 2025, dengan ini mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan isbat nikah oleh :
Sujianto Bin Rin sebagai Pemohon I,
Dengan
Samini Binti Arjitani sebagai Pemohon II,
yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Bintuhan pada tanggal 19 Juni 2025, diisbatkan oleh Pengadilan Agama Bintuhan untuk kepentingan mendapatkan Buku Nikah.
Pengumuman Permohonan Isbat Nikah Perkara Nomor 55/Pdt.P/2025/PA.Bhn secara lengkap dapat dilihat dan dibaca ⇒ KLIK/DOWNLOAD DI SINI.