Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya. Bisa dibaca di sini :
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya. Bisa dibaca di sini :