Pos Bantuan Hukum

POS BANTUAN HUKUM

 

Berikut daftar nama Lembaga Bantuan Hukum yang bekerjasama Pengadilan Agama Bintuhan dengan pengumuman MOU (Perjanjian Kerjasama) dan penetapan :

NO NAMA LEMBAGA TAHUN MoU SK PENETAPAN
1.  Lembaga Bantuan Hukum Bumi Sease Seijean 2024 Download Download
2.  Lembaga Bantuan Hukum Bumi Sease Seijean 2023 Download Download
3.   Lembaga Bantuan Hukum Bumi Sease Seijean 2022 Download Download

 

Pengadilan Agama Bintuhan Kelas II sejak tahun 2022 sudah menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kaur.

Layanan POSBAKUM meliputi :

   1.  Konsultasi hukum;
   2.  Penyediaan Advokat (penasehat hukum);
   3.  Pembebasan biaya perkara;
   4.  Sidang keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leaflet, atau langsung mendatangi ruangan POSBAKUM di Pengadilan Agama Bintuhan.

Mekanisme dan Persyaratan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Bintuhan

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada POSBAKUM tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014, antara lain :

A. 

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

  Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/ Pemohon maupun Tergugat/ Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.

B. 

Jenis Jasa Hukum

  Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Bintuhan berupa pemberian informasi, nasehat, konsultasi, dan pembuatan surat gugatan/ permohonan.

C. 

Syarat Permohonan Bantuan Hukum

  Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
  1. Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/ Banjar/ Nagari / Gampong;
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
D. Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum
  1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan dilampiri :
    1. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya;
    2. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
    3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
  3. Permohon yang sudah mwengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, dan pembuatan gugatan/permohonan.
E. Dasar Pos Bantuan Hukum
    Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
    Untuk Peraturan selengkapnya silakan klik download disini.

 .