
Bintuhan, Selasa, 7 Juli 2026 – Pengadilan Agama Bintuhan kembali mencatat keberhasilan pelaksanaan mediasi dalam perkara Cerai Gugat Nomor 164/Pdt.G/2026/PA.Bhn. Proses mediasi tersebut berlangsung dengan khidmat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan.
Perkara Cerai Gugat tersebut berhasil diselesaikan secara damai melalui upaya mediasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelesaian secara damai ini menunjukkan bahwa mediasi menjadi salah satu sarana yang efektif dalam menyelesaikan sengketa di lingkungan peradilan.

Keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas dari dedikasi dan profesionalisme Ibu Rani Satriana Hidayat, S.H., M.Kn., CPM. selaku Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bintuhan. Melalui pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada penyelesaian, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dapat diselesaikan secara damai dan gugatan dicabut. Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Bintuhan dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai upaya mewujudkan perdamaian bagi para pihak yang berperkara.
(TF)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics