
Bintuhan – Pengadilan Agama Bintuhan kembali berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Keberhasilan tersebut tercapai dalam perkara Cerai Gugat Nomor Perkara 165/Pdt.G/2026/PA.Bhn yang dimediasi di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan pada Selasa, 21 Juli 2026.
Melalui proses mediasi yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, para pihak berhasil mencapai kesepakatan bersama sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa melanjutkan proses ke tahap persidangan.

Keberhasilan mediasi ini didukung oleh peran aktif Ibu Rani Satriana Hidayat, S.H., M.Kn., CPM. sebagai Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bintuhan. Dengan pendekatan yang persuasif dan profesional, beliau mampu membantu para pihak menemukan titik temu hingga tercapai perdamaian.

Atas kesepakatan tersebut, gugatan kemudian dicabut dan perkara dinyatakan selesai secara damai. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Bintuhan dalam mendorong penyelesaian perkara yang sederhana, efektif, dan berorientasi pada perdamaian.
(TF)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics