'
Bintuhan, Selasa, 8 September 2026 - Pengadilan Agama Bintuhan kembali berhasil mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan, mediasi dengan perkara Nomor 209/Pdt.G/2026/PA.Bhn berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Ibu Rani Satriana Hidayat, S.H., M.Kn., CPM. yang berperan aktif dalam menjembatani komunikasi para pihak guna mencari penyelesaian yang terbaik melalui musyawarah.
Dalam pelaksanaan mediasi, para pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat, kebutuhan, serta harapan masing-masing dalam suasana yang terbuka, nyaman, dan berlandaskan itikad baik. Berkat komunikasi yang efektif dan negosiasi yang berjalan secara positif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terhadap sebagian objek sengketa. Adapun pokok perkara yang belum mencapai kesepakatan akan tetap dilanjutkan penyelesaiannya melalui tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tercapainya kesepakatan sebagian ini menunjukkan bahwa mediasi merupakan sarana penyelesaian sengketa yang efektif dalam mendorong perdamaian dan mengurangi konflik di antara para pihak. Pengadilan Agama Bintuhan senantiasa berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mendorong penyelesaian perkara secara damai apabila terdapat peluang untuk mencapai kesepakatan.
(TF)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics