Pertama, Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Bintuhan
Dalam minggu akhir di bulan Februari ini merupakan hari kebahagiaan bagi mediator Pengadilan Agama Bintuhan. Hal ini dikarenakan pada hari tersebut tepatnya hari Senin tanggal 25 Februari menjadi hari keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Bintuhan untuk pertama kalinya sebagai satker baru.
Bapak MUHAMMAD HIDAYATULLAH, S.H.I., sebagai Hakim Mediator berhasil melakukan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa pada perkara nomor : 21/Pdt.G/2019/PA.Bhn, dengan para pihak Carso Bin Murtawi Lawas Sebagai Penggugat dan Iza Parnida Binti Abdul Salam sebagai Tergugat pada perkara gugatan harta bersama di ruangan mediasi Pengadilan Agama Bintuhan.
Mediator MUHAMMAD HIDAYATULLAH, S.H.I, menyatakan berjalannya proses mediasi melewati tiga tahapan. Pada mediasi pertama Penggugat dan Tergugat menyepakati beberapa objek sengketa yang diperuntukan untuk anak-anak Pengggugat dan Tergugat demi kepentingan pedidikan anak-anak mereka. Objek tersebut diantaranya meliputi tanah yang ada perkebunan sawit dan perhiasan emas. Pada mediasi kedua tertanggal 22 Februari 2019 di ruangan mediasi Pengadilan Agama Bintuhan telah disepakati beberapa objek untuk Penggugat dan Tergugat, objek yang berupa kebun Sawit menjadi bagian Penggugat sedangkan tanah dengan rumah yang ada di atasnya menjadi bagian Tergugat. Tanggal 25 Februari 2019 yang merupakan mediasi tahap ketiga disepakati lagi mengenai pelunasan hutang di bank BRI, harta berupa benda bergerak, yakni sebuah mobil dan dua (2) unit sepeda motor, beberapa perabotan rumah tangga, tanah kebun yang lain serta ada juga harta bersama milik Penggugat dan Tergugat yang dihibahkan kepada pihak ketiga.
"Alhamdulillah keberhasilan mediasi ini berawal dari keinginan dan komitmen kedua belah pihak untuk menyeselesaikan sengketa harta bersama dengan cara damai dan kekeluargaan/penuh kesadaran tanpa ada tekanan, pengaruh dari pihak luar." - MUHAMMAD HIDAYATULLAH,S.H.I,
Mediator MUHAMMAD HIDAYATULLAH,S.H.I, melanjutkan; bahwa mediator sesuai dengan fungsinya hanyalah sebagai fasilitator saja untuk menjembatani dan mencari solusi-solusi ketika kedua pihak yang pada awalnya tidak mau mengalah.
(PHM)