Seputar Peradilan

Tepat pukul 10.00 Wib, Selasa, 14 Juli 2020, Pengadilan Agama Bintuhan kedatangan tamu penting. Siapakah?
 
KUA Silaturahim 2
 
"Kedatangan Kami yang pertama, untuk silaturahim. Kedua untuk berdiskusi mengenai hal yang berkaitan dengan tupoksi Kami, namun berhubungan erat dengan peradilan. Agar, apa yang dipertanyakan oleh masyarakat, dapat Kami jawab secara benar dan pasti", membuka pertemuan, Kepala KUA Semidang Gumay, Iwanto, M.HI menyampaikan kata pembuka.
 
KUA Silaturahim 1
 
"Dengan sangat senang hati, Kami menerima silaturahimnya, itu tiada lain dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat", gayung bersambut dari KPA Bintuhan, Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag.
Inventarisasi masalah dikemukakan, dari problematika permohonan pengesahan perkawinan (itsbat nikah), dispensasi kawin, hukum acara peradilan agama, dan lain sebagainya. Para Kepala KUA dari enam Kecamatan di Kabupaten Kaur menyampaikan pertanyaannya.
 
"Perbedaan panjar biaya perkara antara satu dengan yang lainnya ialah tergantung jarak dan medan. Semakin jauh dari kantor pengadilan, dan semakin sulit medannya, maka panjarnya menyesuaikan. Berbanding lurus. Berkenaan dengan keengganan orang tua untuk menghandiri persidangan dispensasi kawin, karena satu dan lain hal, sebenarnya dapat mewakilkan kepada advokat ataupun mewakilkan secara insidentil, kuasa dari keluarga", panjang lebar KPA wanita asli Curup berdarah Minang ini, menjelaskan.
 
 
 
"Kami mendapatkan bahwa ada peristiwa perkawinan dan perceraian yang bertingkat. Kawin, cerai di bawah tangan di masa lalu, kemudian memasuki era kini, membutuhkan legalitas. Bagaimana solusinya, dapatkah itsbat cerai?", Kepala KUA Kaur Selatan, Marpen Sory, MHi, mengungkapkan seputar masalah ril yang ditemuinya.
 
Di akhir pertemuan, jelang waktu dzuhur, dikemukakan perbincangan tindak lanjut program itsbat terpadu. Untuk itu akan dilakukan pembicaraan lanjutan, terkait kepanitiaan dan lain sebagainya. Tabik. Tahniah!
(Tim Redaksi- PrimuS)