Seputar Peradilan

Penilaian Agen Perubahan Berita Edited
 
Reformasi birokrasi sebagai perubahan pola pikir dan budaya kerja memerlukan contoh konkrit di lapangan, seorang pionir: agen perubahan. Untuk itu kriteria dan tim penilai adalah keniscayaan.
 
Berpegang SK Nomor: W7-A7/113/SK/1/2021 dan SK Nomor: W7-A7/114/SK/1/2021, masing-masing tanggal 07 Januari 2021, Tim yang diketuai Wakil Ketua PA Bintuhan, secara panel bersama hakim-hakim: Khoiril Anwar, SHI, MHI, Muhammad Hidayatullah, SHI, dan Rahmat Yudistiawan, S.Sy, melaksanakan penilaian terhadap empat kandidat yang sebelumnya telah diusulkan oleh Panitera, ibu Zana Sulasteri, SH, dan Sekretaris, bapak Haris Munandar, ST.
 
Berpijak pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, Tim menelisik segenap kriteria, baik umum maupun khusus.
 
Satu-persatu ditanya pemahamannya tentang agen perubahan, tupoksi, ide, integritas, dan kesiapannya.
"Saya menilai, ada yang lebih baik, tetapi bukan saya!"
"Saya merasa berat, namun bila ditetapkan, akan saya terima!"
"Saya bersedia, pilihannya, apa mau tidur-tidur santai, atau menerima tantangan!"
"Kalau pilihannya suka atau tidak, saya merasa tidak. Namun, bila antara mau atau tidak, saya, mau!"
Demikian, sekilas respon para kandidat.
 
"Salah satu jawaban mengingatkan saya dengan gelombang 'Berani Keluar Dari Zona Nyaman (BKDZN)'", bisik seorang panelis.
 
Setelah bermusyawarah, laporan segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama Bintuhan, ibu Sri Wahyuni, S.Ag, MAg. untuk ditetapkan secara formal, siapa agen terpilih.
 
Tahniah!