Bintuhan - Kamis, 14 Maret 2024 Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Bintuhan melaksanakan Kegiatan Sidang di Luar Gedung. Tepatnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Kemuning, pada hari sebelumnya Rabu, 13 Maret 2024 juga dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur. Berangkat dari Kantor Tim dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H., Hakim Rahmat Yudistiawan, S.Sy., M.H., Panitera Happy Pian, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum dan petugas PPNPN Pengadilan Agama Bintuhan melaksanakan salah satu Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, yaitu Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Bintuhan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Kaur dalam pemberian layanan kepada masyarakat berupa Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling.
Ini merupakan salah satu wujud nyata pelayanan Pengadilan Agama Bintuhan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Di mana masyarakat yang jaraknya jauh dari Pengadilan Agama Bintuhan tidak perlu datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Bintuhan, melainkan Tim Sidang di Luar Gedung mendatangi masyarakat di Kantor Urusan Agama setempat.
(IT/Foto by Liswan)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur