Seputar Peradilan
Bintuhan - Rabu, 15 Mei 2024. Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan berhasil menyelesaikan perkara Nomor 70/Pdt.G/2024/PA.Bhn dengan kesepakatan damai melalui mediasi. Hal ini tidak lepas dari peran serta Hakim Mediator bersertifikat Bapak Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H. yang sekaligus merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan.
Alhamdulilah, perkara ini diselesaikan dengan kesepakatan damai antara para pihak dengan status berhasil dimediasi. Hal ini, tidak lepas dari kegigihan dan upaya yang maksimal dari mediator, sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam proses mediasi ini Mediator bertindak sebagai pihak yang netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. “Dengan memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak, sehingga menghasilkan penyelesain yang terbaik bagi mereka.” ungkap Mediator.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja bagi para hakim mediator di Pengadilan Agama Bintuhan. Semoga dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak proses mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.
(IT/Foto by Liby)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur