Bintuhan - Selasa, 03 Desember 2024 Pengadilan Agama Bintuhan Kelas II menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukumnya yaitu Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur dalam rangka penyelesaian perkara izin poligami Nomor 228/Pdt.G/2024/PA.Bhn. Pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Sidang dan Jurusita dalam perkara tersebut guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi rill objek sengketa.
Sidang Pemeriksaan Setempat ini dipimpin oleh YM Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua Majelis, didampingi YM M. Mustalqiran T, S.H.I., M.H. dan YM Rahmat Yudistiawan, S.Sy., M.H. selaku Hakim Anggota, Evi Yati, S.H. selaku Panitera Sidang dan Dody Guska Maizal, S.Sos selaku Jurusita Pengadilan Agama Bintuhan. Adapun pemeriksaan harta berupa 2 ekor sapi lokal, 1 unit kulkas, 1 unit lemari piring dan sebidang tanah pertanian yaitu kebun sawit sebanyak 40 batang seluas 4.601 m2.Sidang Pemeriksaan Setempat ini dipimpin oleh YM Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua Majelis, didampingi YM M. Mustalqiran T, S.H.I., M.H. dan YM Rahmat Yudistiawan, S.Sy., M.H. selaku Hakim Anggota, Evi Yati, S.H. selaku Panitera Sidang dan Dody Guska Maizal, S.Sos selaku Jurusita Pengadilan Agama Bintuhan. Adapun pemeriksaan harta berupa 2 ekor sapi lokal, 1 unit kulkas, 1 unit lemari piring dan sebidang tanah pertanian yaitu kebun sawit sebanyak 40 batang seluas 4.601 m2.
Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti resmi menurut Pasal 164 HIR, namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh hakim. Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama sekitar 2 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti resmi menurut Pasal 164 HIR, namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh hakim. Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama sekitar 2 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.
(SM/ Foto: Dody)
@This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
@This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.