Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo) di Pengadilan Agama Bintuhan

PELAYANAN PERKARA PRODEO (SYARAT, PROSEDUR DAN RINCIAN BIAYA)

 

I. Syarat-syarat berperkara secara prodeo

Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan gugatan/permohonan secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan :

  - Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan Kepala Desa/ Lurah/ Banjar/ Nagari/ Gampong yang menyatakan benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau­ 
  Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti kartu keluarga miskin (SKM), kartu jaminan kesehatan masyarakat (JAMKESMAS), kartu program keluarga harapan (PKH) atau kartu bantuan langsung tunai (BLT).
  - Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

 

II. Prosedur berperkara secara prodeo di Pengadilan Agama
a. Prodeo Murni (tidak ditanggung Negara dalam DIPA Pengadilan Agama)

  Penggugat/ Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/ permohonan secara tertulis atau lisan.
  - Apabila Tergugat/ Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/ Pemohon.
  -

­Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.

  - Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap dalam berita acara sidang.
  - Dalam hal permohonan perkara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan untuk membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari sejak dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi oleh Penggugat/Pemohon maka perkara tersebut dicoret dari register perkara

­

b. Prodeo ditanggung Negara dalam DIPA Pengadilan Agama

  Penggugat/Pemohon mengajukan permohoan berperkara secara prodeo secara lisan atau tulisan dengan melampirkan syarat-syarat yang sudah ditentukan. 
  - Panitera mengecek kelengkapan permohonan dan syarat berperkara secara prodeo dan menaikkan permohonan tersebut kepada Ketua Pengadilan Agama.
  - Ketua Pengadilan Agama mengecek permohonan beserta syarat-syarat yang dilampirkan untuk mengeluarkan penetapan dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan prodeo Pemohon.
  - ­Jika permohonan prodeo dikabulkan kuasa pengguna anggaran mengeluarkan surat penetapan, dan jika tidak dikabulkan maka Pengadilan Agama mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemohon bahwa permohonan Pemohon tidak dikabulkan dan Pemohon dapat mengajukan perkara secara biasa dengan membayar biaya perkara.

 

III. Prosedur berperkara secara prodeo pada tingkat banding

  - Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis ke Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam berita acara.
  - ­Berita acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersamaan dengan bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai. 
  Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirimkan ke pengadilan asal. 
  - ­Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka Pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada Pemohon dengan membayar biaya banding. 
  - ­Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada Pemohon.

 

IV. Prosedur berperkara secara prodeo pada tingkat kasasi

  Permohonan berperkara prodeo diajukan secara lisan atau tulisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan banding dibacakan atau diberitahukan. 
  ­Majelis Hakim Pengadilan memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bahan pertimbangan pada tingkat kasasi.
  - ­Berita acara pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo.
  - ­Berita acara hasil pemeriksaan dikirimkan oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan bundel B.
  - Majelis Hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

 

V. Biaya perkara prodeo

   1.  Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Bintuhan 
   2.  Komponen biaya perkara prodeo
    a.  Biaya proses = Rp1.125.000,- untuk 15 Perkara
    b. Biaya Panggilan atau Pemberitahuan Putusan (PBT) = Rp6.375.000,- untuk 15 Perkara

 

VI. Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban

  Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan. 
  - Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
  - ­Panitera dan sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo dalam jenis laporan yang ditentukan.