Hak-hak Para Pencari Keadilan di Pengadilan Agama Bintuhan

 
 
 
 1.    Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 2. a. Setiap Orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  b. Setiap Orang berhak menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
  c. Setiap Orang behak mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  d. Setiap Orang berhak menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 3.   Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut;
 4.   Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.