Pertimbangan / Nasehat Hukum di website Pengadilan Agama Bintuhan

 No.                                      Pertimbangan / Nasehat Hukum              Lihat Detil
  1  Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004
  2 Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meilihat dari organisasi mana mereka berasal Fatwa No. 052/KMA/III/2009
  3 Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK SEMA No. 14/2010
  4 Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI Fatwa No. 35/KMA/III/2009
  5 Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat. Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan Fatwa No. 52/KMA/V/2009
  6 Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan Fatwa No. 59/KMA/V/2009
  7 Putusan MA tidak berlaku surut Fatwa No. 115/KMA/IX/2009
  8 Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain Fatwa No. 118/KMA/IX/2009
  9 Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi Fatwa No. 130/KMA/X/2009
 10 Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan Fatwa No. 146/KMA/XII/2009
 11 Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga Fatwa No. 148/KMA/XII/2009
 12 Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI Fatwa No. 149/KMA/XII/2009
 13 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama KMA No. 126/KMA/SK/VIII/2011
 14 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu KMA No. 003/KMA/SK/I/2011
 15 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung KMA No. 071/KMA/SK/V/2011