Informasi atau Definisi tentang E-Court Mahkamah Agung RI
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
- Pendaftaran perkara secara online;
- Pembayaran secara online;
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban);
- Pemanggilan secara online dan;
- Penyampaian salinan putusan secara online.
Manfaat e-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Dasar Hukum e-Court
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.
Buku Panduan e-Court
1. Panduan e-Court pada Pengadilan Tingkat Pertama
2. Panduan e-Court Banding (untuk Pengadilan Tingkat Pertama)
3. Panduan e-Court Banding (untuk Pengguna Terdaftar Lainnya)
4. Panduan e-Court Banding (SIPP Pengadilan Tingkat Banding)