Sejarah Pengadilan Agama Bintuhan

Pengadilan Agama Bintuhan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 ditetapkan di Jakarta tertanggal 26 April 2016. Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Bintuhan meliputi 15 Kecamatan dan 192 Desa di Kabupaten Kaur. Kelahiran Pengadilan Agama Bintuhan bersamaan juga dengan Pengadilan Agama Tais di Kabupaten Seluma, Pengadilan Agama Kepahiang di Kabupaten Kepahiang, dan Pengadilan Agama Mukomuko di Kabupaten Mukomuko yang keempatnya merupakan satker (satuan kerja) di bawah korwil (koordinator wilayah) Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang berada di kota Bengkulu.

Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan : KEPPRES RI No. 15 Tahun 2016

 
 
 

Peresmiannya dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia YM Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. bersamaan dengan 85 Pengadilan lainnya di Kota Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Sulawesi Utara pada tanggal 22 Oktober 2018. Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 November 2018 dilantiklah pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Bintuhan yang berjumlah 12 orang bertempat di Aula Gedung Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang waktu itu diketuai oleh Bapak Drs. H. Pelmizar M.H.I. (Berita: http://pta-bengkulu.go.id/seputar-peradilan/576-kpta-bengkulu-melantik-wakil-ketua-pa-bintuhan) Formasi dan nama kedua belas pejabat sebagai perintis Pengadilan Agama Bintuhan terdiri dari:

1.   Wakil Ketua: SRI WAHYUNI, S.Ag., M.Ag.

2.   Hakim: KHOIRIL ANWAR, S.Ag., M.H.I.

3.   Hakim: MUHAMMAD HIDAYATULLAH, S.H.I.

4.   Panitera: ADI HARJA, S.H.

5.   Sekretaris: HARIS MUNANDAR, S.T.

6.   Panitera Muda Hukum: MUHAMMAD AMIN, S.H.I.

7.   Panmud Permohonan: TRI PUSPITA SARI, S.H.I., M.H.I.

8.   Panmud Gugatan: TRI AJI PAMUNGKAS, S.H.

9.   Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana: MUHAMMAD FAHREZA, S.H.I.

10. Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan: MUHAMMAD NUR ARIFIN, S.Kom.

11. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan: ALNITA IRIANI, S.E.

12. Panitera Pengganti: ZULVAYANA, S.H.I.

Setelah dilantik Pengadilan Agama Bintuhan mulai menerima pendaftaran perkara pada tanggal 26 November 2018 dan akhirnya melaksanakan sidang perdana pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018. [Berita selengkapnya]

Saat ini untuk gedung kantor tempat beroperasionalnya Pengadilan Agama Bintuhan berada di Jalan Komplek Perkantoran Pondok Pusaka meminjam 2 (dua) unit gedung Puskesmas Herbal milik Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang beralamat di Desa Padang Petron, Kecamatan Kaur Selatan.

Foto Gedung Kantor Sementara PA BintuhanFoto Gedung PA Bintuhan 2020

Gedung Kantor Sementara Pengadilan Agama Bintuhan  (2018 - 2022)

Meminjam Gedung Puskesmas Herbal Milik Dinas Kesehatan Pemkab Kaur

 

Pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2019 PA Bintuhan melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). [Berita selengkapnya]

 

19. PA Bintuhan Canangkan Pembangunan WBK dan WBBM 1

  

Bertempat di propinsi Bali dalam acara Rapat Koordinasi Ditjen Badilag dari tanggal 29 - 31 Januari 2020 PA Bintuhan meraih sertifikat APM (Akreditasi Penjaminan Mutu) dari Badan Peradilan Agama dengan predikat "A" (Excellent). [Berita selengkapnya]

5. Di Bali PA Bintuhan Raih Akreditasi A 4

 

Pada hari Senin, tanggal 4 Januari 2021 PA Bintuhan mengadakan acara Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). [Berita selengkapnya]

 

Foto Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama

Di tahun 2021, Pengadilan Agama Bintuhan telah mengikuti sebuah ajang yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tingkat nasional, yang dalam prosesnya Pengadilan Agama Bintuhan masuk sebagai salah satu instansi yang diusulkan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI hingga pada tahap Desk Evaluation dengan nilai 93,48. Hal ini menunjukkan bahwa dalam 3 tahun berdirinya Pengadilan Agama Bintuhan, telah mampu memberikan kepercayaan dan dedikasi terbaik kepada publik sebagai sebuah lembaga yang dibangun sejak dini berdasarkan sistem yang bebas dari korupsi dan birokrasi bersih melayani.

 

 1. Awal Tahun Perbaharui Komitmen 1

Meskipun pada tahun 2021 Pengadilan Agama Bintuhan belum sukses meraih penghargaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), namun pada tanggal 03 Januari 2022 Pimpinan dan Aparatur Pengadilan Agama Bintuhan tetap melakukan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas, sebagai suatu semangat baru bahwa pembangunan zona integritas menuju WBK bukan terbatas dari satu hasil penilaian semata, tapi merupakan energi yang mengalir dalam mewujudkan kinerja yang baik serta pelayanan yang prima. Dan penandatangan komitmen bersama serta pakta integritas pada awal tahun 2022 dengan personil yang berbeda dengan tahun 2021 seiring dengan adanya mutasi dan promosi di Pengadilan Agama Bintuhan. [Berita selengkapnya]