Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama di Pengadilan Agama Bintuhan

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA TINGKAT PERTAMA

Hal-hal yang harus diketahui dan dipedomani sebelum mengajukan perkara / permohonan ke Pengadilan Agama Bintuhan Kelas II.

Bagi orang yang akan berperkara di pengadilan dan belum mengerti tentang cara membuat surat permohonan/ gugatan (tentang posita dan petitum), dan jumlah uang muka (panjar) biaya perkara yang harus dibayar, dianjurkan lebih dulu minta petunjuk ke kepaniteraan pengadilan dengan membawa KTP dan Surat Nikah dan/ atau surat-surat lainnya yang terkait yang telah difotokopi. Besaran jumlah uang muka (panjar) biaya perkara yang harus dibayar tergantung dengan banyaknya pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Permohonan/ gugatan baru didaftar di kepaniteraan setelah Penggugat membayar uang muka (panjar) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bintuhan. Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/tanggungan pihak yang mengajukan permohonan/gugatan; Untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/tanggungan pihak yang dikalahkan. Bagi pemohon/penggugat yang tidak mampu, harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang dilegalisir oleh Camat dan atau membawa Kartu Jaminan Sosial lainnya, dan ia dibebaskan dari membayar biaya perkara. Bagi yang buta huruf, bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk;

1. Cerai Talak : adalah Permohonan (tidak seperti perkara permohonan pada umumnya yang bersifat voluntaire karena Permohonan Cerai Talak ada “Lawannya”, yaitu Istri/Termohon) yang diajukan oleh suami yang akan mencerai isterinya.

Prosedurnya sebagai berikut :

  • Mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan;
  • Permohonan harus memuat: identitas para pihak (suami sebagai Pemohon dan isteri sebagai Termohon), posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan);
  • Alasan cerai harus mencakup setidak-tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
  • Isteri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Isteri meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
  • Permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka permohonan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama. Bila isteri berada di luar negeri atauisteri pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal suami.

Catatan:

Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen (gunakan kertas ukuran A4) berikut ini:

  1. Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili
  2. Buku Nikah Asli/ Duplikat
  3. Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat yang di-nazegelen (diberi meterai 10.000 dan dicap pos oleh Kantor PosContoh
  4. Surat Gugatan/ Permohonan (huruf Arial ukuran 12Contoh  
  5. Surat Keterangan Ghoib (jika pihak tergugat/ termohon tidak diketahui domisilinyaContoh  
  6. Surat Izin dari atasan untuk PNS/ TNI/ POLRI/ Pegawai BUMN
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara

 

2. Cerai Gugat : adalah gugatan yang diajukan oleh isteri yang menggugat cerai terhadap suaminya.

Prosedurnya sebagai berikut :

  • Mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan; (bagi yang buta huruf bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan);
  • Gugatan harus memuat: identitas para pihak (isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat), posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya gugatan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
  • Alasan cerai harus mencakup setidak-tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
  • selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melaukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga;
  • Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka gugatan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama/suami;
  • Bila suami berada di luar negeri atau suami pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri.

Catatan:

Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen (gunakan kertas ukuran A4) berikut ini:

  1. Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili
  2. Buku Nikah Asli/ Duplikat
  3. Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat yang di-nazegellen (diberi meterai 10.000 dan dicap pos oleh Kantor PosContoh
  4. Surat Gugatan/ Permohonan (huruf Arial ukuran 12Contoh  
  5. Surat Keterangan Ghoib (jika pihak tergugat/ termohon tidak diketahui domisilinyaContoh
  6. Surat Izin dari atasan untuk PNS/ TNI/ POLRI/ Pegawai BUMN
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara 

 

3. Pembatalan Nikah : adalah permohonan yang diajukan oleh pihak isteri, suami, keluarga dalam garis lurus ke atas suami atau isteri, dan pejabat yang berwenang/pejabat tertentu untuk membatalkan suatu pernikahan yang telah tercatat dengan resmi.

Prosedurnya sebagai berikut :

  • Pihak yang menghendaki pembatalan nikah, mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan;
  • Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Pemohon dan Termohon), posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum (yaitu hal-hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
  • Alasan pembatalan nikah antara lain :
  • Pihak suami telah menikah lagi (polygami) tanpa izin pengadilan;
  • Pihak isteri telah menikah lagi padahal masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain (belum bercerai), atau masih dalam masa iddah;
  • Pernikahan dilakukan oleh PPN yang tidak berwenang;
  • Pernikahan menggunakan wali nikah yang tidak sah;
  • Pernikahan dilakukan tanpa disaksikan 2 orang saksi;
  • Pernikahan dilakukan di bawah ancaman;
  • Pernikahan melanggar batas umur perkawinan;
  • Pada waktu dilangsungkan pernikahan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri;
  • Permohonan diajukan ke pengadilan di daerah hukum perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami/ isteri;

Catatan:

Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen (gunakan kertas ukuran A4) berikut ini:

  1. Fotokopi KTP masih berlaku
  2. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Nikah
  3. Menyerahkan Surat Gugatan Rangkap 6
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara

 

4. Izin Poligami : adalah permohonan izin untuk beristeri lebih dari seorang yang diajukan oleh suami.

Prosedurnya sebagai berikut :

  • Suami yang telah beristeri seorang atau tiga orang yang menghendaki kawin lagi (Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
  • Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon;
  • Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Pemohon dan Termohon = isteri); posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya, rincian harta kekayaan dan/atau jumlah penghasilan, identitas calon isteri), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan);
  • Alasan izin poligami harus mencakup salah satu dari alasan-alasan yang tercantum pada pasal 4 ayat (2) UU no. 1 tahun 1974, jo. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
  • isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
  • isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • isteri tidak dapat melahirkan keturunan;
  • Harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974, yaitu :
  • Adanya persetujuan isteri;
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  • Adanya jaminan bahwa sumi akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak;

Catatan:

Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen (gunakan kertas ukuran A4) berikut ini:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi Buku Nikah yang di-nazegelen (diberi meterai 10.000 dan dicap pos oleh Kantor PosContoh
  3. Surat Persetujuan isteri untuk dimadu
  4. Surat Pernyataan dari suami mampu berlaku adil terhadap isteri dan anak
  5. Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan
  6. Surat Permohonan Izin Poligami (huruf Arial ukuran 12Contoh
  7.  Membayar Panjar Biaya Perkara

 

5. Dispensasi Kawin : adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki atau perempuannya masih dibawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Prosedurnya sebagai berikut :

  1. Kedua orangtua (ayah dan ibu) calon mempelai yang masih dibawah umur, masing-masing sebagai Pemohon 1 dan Pemohon 2, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
  2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal para Pemohon;
  3. Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Ayah sebagai Pemohon 1 dan Ibu sebagai Pemohon, 2) posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas calon mempelai lakilaki/perempuan), 3) petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).

Catatan:

Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen (gunakan kertas ukuran A4) berikut ini:

  1. Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili (suami/ isteri) Pemohon
  2. Fotokopi Buku Nikah yang di-nazegelen (diberi meterai 6000 dan dicap pos oleh Kantor PosContoh
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP/ Kartu Identitas Anak/ Akta Kelahiran Anak yang di-nazegelen (diberi meterai 10.000 dan dicap pos oleh Kantor Pos)
  5. Surat Permohonan Dispensasi Kawin (font Arial ukuran 12Contoh
  6. Fotokopi ijazah calon pengantin
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara

 

6. Izin Kawin : Untuk perkawinan yang calon suami atau calon isteri belum berumur 21 tahun dan tidak mendapat Izin dari orangtuanya.

Prosedurnya sebagai berikut :

  1. Calon mempelai laki-laki/perempuan yang umurnya belum 21 tahun dan tidak mendapat izin dari orangtuanya, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
  2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon;
  3. Permohonan harus memuat: identitas pihak (calon suami/isteri yang belum umur 21 tahun sebagai Pemohon),posita (yaitu: alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas orangtua Pemohon dan calon suami/isteri), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).

Catatan:

Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen (gunakan kertas ukuran A4) berikut ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau apabila telah pindah dan alamat tidak sesuai dengan KTP maka Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat;
  2. Kartu Keluarga (bila ada);
  3. Akta Kelahiran Anak (bila ada);
  4. Surat Penolakan Pencatatan Perkawinan dari Kantor Urusan Agama setempat.

 

7. Wali Adhol : untuk perkawinan yang wali nasab dari calon isteri menolak/ enggan menjadi wali nikah.

Prosedurnya sebagai berikut :

  1. Calon mempelai perempuan yang wali nasabnya menolak menjadi wali nikah (Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
  2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon atau diajukan ke pengadilan di tempat Pemohon;
  3. Permohonan harus memuat: identitas pihak (Pemohon), posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas wali nasab dan calon suami), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
  4. Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah)

Permohonan agar akad nikah yang pernah dilaksanakan di masa lalu, ditetapkan sah, karena tidak adanya bukti otentik pernikahannya.

Prosedurnya sebagai berikut :

  1. Suami dan/atau isteri, janda atau duda, anak-anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu sebagai Pemohon, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
  2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon; Permohonan harus memuat: identitas pihak (Pemohon/para Pemohon), posita (yaitu: alasanalasan/ dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).

Catatan:

Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen (gunakan kertas ukuran A4) berikut ini:

  1. Surat Penolakan dari KUA (Kantor Urusan Agama)
  2. Surat Keterangan adanya halangan/ kurang persyaratan dari KUA
  3. Fotokopi KTP Pemohon (calon suami dan isteri) yang di-nazegelen (diberi meterai 10.000 dan dicap pos oleh Kantor Pos)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon yang di-nazegelen (diberi meterai 10.000 dan dicap pos oleh Kantor Pos)
  5. Surat Permohonan Wali Adhol (font Arial ukuran 12Contoh

Keterangan:

Prosedur perkara gugatan dan permohonan lainnya, baik di bidang perkawinan maupun di luar bidang perkawinan (waris, hibah, wakaf,zakat, shodaqoh dan ekonomi syariah) pada prinsipnya sama dengan prosedur pendaftaran perkara-perkara tersebut di atas.

● SYARAT PENGESAHAN NIKAH/ ISBAT NIKAH

(gunakan kertas ukuran A4)

  1. Fotokopi KTP/ Domisili Suami dan Isteri di-nazegelen (diberi meterai 10.000 dan dicap pos oleh Kantor Pos)
  2. Surat Keterangan tidak terdaftar dari Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat dulu menikah
  3. Fotokopi Surat Keterangan tidak terdaftar dari KUA yang di-nazegelen (diberi meterai 10.000 dan dicap pos oleh Kantor Pos)
  4. Surat Keterangan sudah menikah dari Kepala Desa
  5. Fotokopi Surat Keterangan sudah menikah dari Kepala Desa di-nazegelen (diberi meterai 10.000 dan dicap pos oleh Kantor Pos)
  6. Surat Permohonan Pengesahan Nikah/ Isbat Nikah (font Arial ukuran 12Contoh
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara

 

● SYARAT HARTA BERSAMA

(gunakan kertas ukuran A4)

  1. Fotokopi KTP masih berlaku
  2. Fotokopi Kutipan Akta Cerai
  3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Harta/ Sertifikat
  4. Menyerahkan Surat Gugatan Rangkap 6  Contoh
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara

 

● SYARAT PERMOHONAN DAN GUGATAN PERWALIAN

(gunakan kertas ukuran A4)

  1. Fotokopi KTP masih berlaku
  2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran/ Ijazah
  5. Fotokopi Sertifikat/Buku Rekening
  6. Fotokopi Surat-surat yang berkaitan seperti

- SK PNS,

- SK Pensiun,

- Taspen,

- Kutipan Akta Kematian untuk mengurus Taspen;

  1. Menyerahkan Surat Permohonan / Gugatan Rangkap 6
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara

 

● SYARAT PENGANGKATAN (ADOPSI) ANAK

(gunakan kertas ukuran A4)

  1. Fotokopi KTP Pemohon masih berlaku;
  2. Fotokopi KTP Orangtua Anak masih berlaku;
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Pemohon;
  4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Orangtua Anak;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga Orangtua Anak;
  7. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  8. Surat Penyerahan Anak Dari Orangtuanya;
  9. Surat Keterangan Penghasilan Dari Kepala Desa;
  10. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter/RS;
  11. Surat Keterangan Berkelakuan Baik Dari Kepolisian;
  12. Surat Keterangan Dari Dinas Sosial Provinsi Bagi Orangtua Angkat Tunggal;
  13. Surat Keterangan Dari Dinas Sosial Provinsi Bagi Anak Terlantar/Panti;
  14. Surat Keterangan Kementerian Sosial bagi WNA;
  15. Menyerahkan Surat Permohonan Rangkap 6;
  16. Membayar Panjar Biaya Perkara

 

● SYARAT HAK HADLANAH

(gunakan kertas ukuran A4)

  1. Fotokopi KTP masih berlaku;
  2. Fotokopi Kutipan Akta Cerai;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak;
  5. Menyerahkan Surat Permohonan Rangkap 6;
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara

 

● SYARAT GUGAT WARIS

(gunakan kertas ukuran A4)

  1. Fotokopi KTP masih berlaku;
  2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Pewaris;
  3. Surat Keterangan Waris dari Kepala Desa/ Kelurahan diketahui Camat;
  4. Kutipan Akta Kematian Pewaris;
  5. Surat Keterangan Kepemilikan Harta waris, jika ada;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris;
  7. Menyerahkan Surat Gugatan Rangkap 6 ditambah sebanyak Tergugat;
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara

 

● SYARAT PENETAPAN AHLI WARIS

(gunakan kertas ukuran A4)

  1. Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon
  2. Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat yang di-nazegelen (diberi meterai 10.000 dan dicap pos oleh Kantor PosContoh
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kematian Pewaris
  5. Akta kelahiran anak Pewaris
  6. Silsilah Keluarga asli & fotokopi yang diketahui Kepala Desa/ Lurah
  7. Surat Permohonan (font Arial ukuran 12)
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara
  9. Huruf b,c,d,e, dan f (fotokopi diberi meterai 10.000 dan dicap pos oleh Kantor Pos)

 

● SYARAT PERMOHONAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

(gunakan kertas ukuran A4

  1. Fotokopi KTP masih berlaku
  2. Surat Kuasa dari Direktur Bank Jika Menguasakan Kepada Biro Hukum Perusahaan/ Bank
  3. Fotokopi Dokumen Perjanjian Hutang
  4. Fotokopi Surat Perjanjian untuk Memberikan HT
  5. Fotokopi Surat Akta Pemberian Hak Tanggungan
  6. Fotokopi Surat Sertifikat Hak Tanggungan
  7. Fotokopi Surat-surat Penagihan/Peringatan Terhadap Debitur
  8. Menyerahkan Surat Permohonan Rangkap 6
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara

 

● SYARAT PENGAMBILAN SISA PANJAR

(gunakan kertas ukuran A4)

  1. Memperlihatkan KTP yang masih berlaku atau bukti identitas lain
  2. Membawa Asli Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar dari Ketua Majelis Hakim
  3. Jika dalam waktu 6 bulan Sisa Panjar tidak diambil, maka akan disetor ke Kas Negara

 

● SYARAT KUASA INSIDENTIL

(gunakan kertas ukuran A4)

  1. Fotokopi KTP masih berlaku Pemberi dan Penerima Kuasa
  2. Surat Keterangan Famili dari Kepala Desa/ Lurah
  3. Surat Permohonan Kuasa Insidentil  Contoh
  4. Meterai 10.000
  5. Membayar PNPB Rp10.000,-

Keterangan: 

Persyaratan ini hanya persyaratan awal, untuk selanjutnya menunggu dan mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam proses persidangan.