Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan di Pengadilan Agama Bintuhan

Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan

 

Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, para pihak memiliki hak-hak sebagai berikut :

 1. Berhak memperolah Bantuan Hukum
 2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan
 3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan
 4 Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan
 5 Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya
 6 Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim
 7 Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia
 8 Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri
 9 Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
10 Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi      proses persidangan
11 Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan
12 Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang
13 Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan      penahanan atau mendapatkan bantuan hukum
14 Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk      kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya
15 Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan      olehnya
16 Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum
17 Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan
18 Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya
19 Berhak segera menerima atau menolak putusan
20 Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali      terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat
21 Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang      ditentukan undang-undang
22 Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang      ditentukan undang-undang
23 Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP