https://lupgat.lmu.edu.ng/https://versalitaestudio.com/sobre-nosotros/kadinkabbandung.orghttps://www.theleroyhouse.com/https://www.ritchiehill.com/galleryhttps://www.westendwestloop.com/menus/https://www.icoa.es/nuestros-centros/https://bakerswholesale.in/https://www.mxmobranueva.com/contactohttps://ojs.codeday.org/https://urglobal.com/actualidad/https://prestservicios.com/contacto/https://journals.circulodegestores.com/https://www.portopong.com/https://algesa.net/contacto/https://www.csantvicens.cat/contacte/https://arqbag.coop/es/https://www.centrodecaza.com/actualidad/https://estudioros.es/equipo/https://deyre.es/nosotros/https://www.segurosrocamador.com/contacto/https://greenlifesolutions.es/blog/https://unipaz.edu.mx/simposium/index.htmlhttps://curtidosmarquez.es/bloghttps://www.buyepongo.com/contacthttps://cafesguilis.com/blog/https://www.elofertondejavi.com/index.htmlhttps://likelygeneral.com/shophttps://www.museogustavodemaeztu.com/exposiciones/https://mudanzashnasguzman.es/transporte/
Hak-hak Para Pencari Keadilan di Pengadilan Agama Bintuhan - Pengadilan Agama Bintuhan Website Pengadilan Agama Bintuhan

Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Hak-hak Para Pencari Keadilan di Pengadilan Agama Bintuhan

 
 
 
 1.    Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 2. a. Setiap Orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  b. Setiap Orang berhak menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
  c. Setiap Orang behak mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  d. Setiap Orang berhak menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 3.   Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut;
 4.   Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.