Hak-hak Para Pencari Keadilan di Pengadilan Agama Bintuhan
HAK-HAK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
1. | Berhak memperoleh Bantuan Hukum |
2. | Berhak memperoleh Bantuan Hukum Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum |
3. | Berhak segera diadili oleh Pengadilan |
4. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan |
5. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya |
6. | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim |
7. | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia |
8. | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri |
9. | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang |
10. | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan |
11. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan |
12. | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang |
13. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum |
14. | Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya |
15. | Berhak mengirim/ menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya |
16. | Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan |
17. | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum |
18. | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya |
19. | Berhak segera menerima atau menolak putusan |
20. | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat |
21. | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang |
22. | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang |
23. | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP) (Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007) |
HAK-HAK PENCARI KEADILAN
1. | Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara |
2. | Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat |
3. | Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian |
4. | Mengajukan Eksepsi dan Rekompensi atas gugatan lawan |
5. | Gugatan Rekompensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi : |
- Memberikan Mut'ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul | |
- Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil | |
- Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul | |
- Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun | |
6. | Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu |
7. | Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa |
8. | Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali |
9. | Mendapatkan Salinan Putusan/ Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama |
HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
Pelapor memiliki hak berikut ini jika terjadi pelanggaran dalam memperoleh informasi :
1. | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | |
a. | Adanya penolakan atas permohonan informasi | |
b. | Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A | |
c. | Tidak ditanggapinya permohonan informasi | |
d. | Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta | |
e. | Tidak dipenuhinya permohonan informasi | |
f. | Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau | |
g. | Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini | |
2. | Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya |