Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Prosedur Berperkara Tingkat Banding di Pengadilan Agama Bintuhan

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA TINGKAT BANDING

  • Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon banding:
1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dalam tenggang waktu;
14 (empat belas) hari terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara tingkat pertama {Pasal 7 Undang-Undang No. 20 Tahun 1974}.
2. Membayar biaya perkara banding {Pasal 7 Undang-Undang No. 20 Tahun 1974 & pasal 89 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989}.
3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding {Pasal 7 Undang-Undang No. 20 Tahun 1974}.
4. Pasal 52 a menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah. 
5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah {Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 1974}.
6. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
7. Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi ke Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah yang memerika perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
8. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Panitera:
Untuk perkara cerai talak: Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Untuk perkara cerai gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

  • Proses penyelesaian perkara:
 1.  Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register; 
 2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
 3. Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu majelis;
 4. Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
 5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
 6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
 7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama.