Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

  • situs toto slot
  • situs toto slot
  • situs toto 4d
  • situs toto 4d
  • situs slot thailand
  • Prosedur Berperkara Tingkat Banding di Pengadilan Agama Bintuhan

    PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA TINGKAT BANDING

    • Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon banding:
    1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dalam tenggang waktu;
    14 (empat belas) hari terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
    30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara tingkat pertama {Pasal 7 Undang-Undang No. 20 Tahun 1974}.
    2. Membayar biaya perkara banding {Pasal 7 Undang-Undang No. 20 Tahun 1974 & pasal 89 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989}.
    3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding {Pasal 7 Undang-Undang No. 20 Tahun 1974}.
    4. Pasal 52 a menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah. 
    5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah {Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 1974}.
    6. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
    7. Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi ke Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah yang memerika perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
    8. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
    9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Panitera:
    Untuk perkara cerai talak: Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
    Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    Untuk perkara cerai gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

    • Proses penyelesaian perkara:
     1.  Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register; 
     2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
     3. Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu majelis;
     4. Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
     5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
     6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
     7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama.