Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bintuhan

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya:

  1. Sistem
  2. Mekanisme dan prosedur
  3. Jangka waktu penyelesaian
  4. Biaya/ tarif
  5. Fasilitas
  6. Evaluasi kinerja pelaksana

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Berikut ini aturan yang dijadikan bagi Standar Pelayanan pada Pengadilan Agama Bintuhan Kelas II:

 No.                               Nama Dokumen     Tautan
  1 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan

Download

 2  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/IIV/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Download

 

6 Maklumat Pelayanan Tahun 2024