Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bintuhan
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya:
- Sistem
- Mekanisme dan prosedur
- Jangka waktu penyelesaian
- Biaya/ tarif
- Fasilitas
- Evaluasi kinerja pelaksana
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Berikut ini aturan yang dijadikan bagi Standar Pelayanan pada Pengadilan Agama Bintuhan Kelas II:
No. | Nama Dokumen | Tautan |
1 | Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan | |
2 | Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/IIV/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan | Download |