Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

  • situs toto slot
  • situs toto slot
  • situs toto 4d
  • situs toto 4d
  • situs slot thailand
  • Biaya Memperoleh Informasi di Pengadilan Agama Bintuhan

    1.

     

    Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

    2.

    Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

    3.

    Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

    4.

    Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

    5.

    Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

    No.

    Uraian

    Satuan

    Tarif

    1

    Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan 

    Per Lembar 

    Rp.300,00,-

    2

    Uang Leges  

    Per putusan / penetapan  

    Rp.3.000,00,-

    3

    Legalisasi Tanda Tangan 

    Per Putusan 

    Rp.10.000,00