Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan ke Negara

1. Rincian biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Bintuhan

 

Tahun 2024

                                Nomor DIPA: SP DIPA-005.04.2.403405/2024
           Kode Program/ Kegiatan/ KRO/ RO/ Komponen/ Sub Komponen/ Detil Anggaran DIPA
1053.QCA.001   Perkara di Lingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara 16.750.000             
051 Pembebasan Biaya Perkara 16.750.000
     521811 Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi     
  - Biaya Proses 2.500.000
     524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota     
  - Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Isi Putusan 14.250.000

 

2. Komponen biaya perkara prodeo dengan anggaran Rp7.500.000,- untuk 15 Perkara :

    

  1. Biaya Pemanggilan Para Pihak 
  2. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  3. Biaya Sita Jaminan
  4. Biaya Pemeriksaan Setempat
  5. Biaya Saksi/ Saksi Ahli
  6.  Biaya Eksekusi
  7. Biaya Meterai
  8. Biaya Alat Tulis Kantor
  9. Biaya Penggandaan/ Fotokopi
  10. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan Berkas Perkara yang Diminutasi
  11. Biaya Pengiriman Berkas  

3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

4. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman LayananHukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan. Download PDF