Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan ke Negara
1. Rincian biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Bintuhan
Tahun 2023
Nomor DIPA: SP DIPA-005.04.2.403405/2023 | ||
Kode | Program/ Kegiatan/ KRO/ RO/ Komponen/ Sub Komponen/ Detil | Anggaran DIPA |
1053.QCA.001 | Perkara di Lingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara | 7.500.000 |
051 | Pembebasan Biaya Perkara | 7.500.000 |
521811 | Biaya Proses | 1.125.000 |
524113 | Biaya Penggilan atau Pemberitahuan Putusan (PBT) | 6.375.000 |
Total DIPA 04 - Badilag | 7.500.000 |
Tahun 2022
Nomor DIPA: SP DIPA-005.04.2.403405/2022 | ||
Kode | Program/ Kegiatan/ KRO/ RO/ Komponen/ Sub Komponen/ Detil | Anggaran DIPA |
1053.QCA.001 | Perkara di Lingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara | 7.500.000 |
051 | Pembebasan Biaya Perkara | 7.500.000 |
521811 | Biaya Proses | 1.125.000 |
524113 | Biaya Penggilan atau Pemberitahuan Putusan (PBT) | 6.375.000 |
Total DIPA 04 - Badilag | 7.500.000 |
2. Komponen biaya perkara prodeo dengan anggaran Rp7.500.000,- untuk 15 Perkara :
- Biaya Pemanggilan Para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/ Saksi Ahli
- Biaya Eksekusi
- Biaya Meterai
- Biaya Alat Tulis Kantor
- Biaya Penggandaan/ Fotokopi
- Biaya Pemberkasan dan Penjilidan Berkas Perkara yang Diminutasi
- Biaya Pengiriman Berkas
3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya