Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan ke Negara
1. Rincian biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Bintuhan
Tahun 2024
Nomor DIPA: SP DIPA-005.04.2.403405/2024 | ||
Kode | Program/ Kegiatan/ KRO/ RO/ Komponen/ Sub Komponen/ Detil | Anggaran DIPA |
1053.QCA.001 | Perkara di Lingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara | 16.750.000 |
051 | Pembebasan Biaya Perkara | 16.750.000 |
521811 | Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi | |
- Biaya Proses | 2.500.000 | |
524113 | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota | |
- Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Isi Putusan | 14.250.000 |
2. Komponen biaya perkara prodeo dengan anggaran Rp7.500.000,- untuk 15 Perkara :
- Biaya Pemanggilan Para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/ Saksi Ahli
- Biaya Eksekusi
- Biaya Meterai
- Biaya Alat Tulis Kantor
- Biaya Penggandaan/ Fotokopi
- Biaya Pemberkasan dan Penjilidan Berkas Perkara yang Diminutasi
- Biaya Pengiriman Berkas
3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
4. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman LayananHukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan. Download PDF