Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Contoh Formulir Permintaan Informasi

Formulir Permintaan Informasi

Disusun berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Untuk mengajukan permohonan informasi, ikuti langkah-langkah berikut :

1. Bacalah prosedur pelayanan permintaan informasi sebelum mengisi formulir permintaan informasi.
2. Unduh/download file Formulir Permintaan Informasi dibawah ini
  * Lampiran III Formulir Permohon Informasi Model A
  * Lampiran IV Formulir Permohonan Informasi Model B
3. Isi formulir tersebut dengan benar sesuai petunjuk
4. Formulir dapat di :
  Diantar langsung formulir yang telah diisi dan ditandatangani ke Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Bintuhan, atau
  Dikirim ke email Pengadilan Agama Bintuhan: “This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
5. Menunggu jawaban dari kami atas permintaan informasi yang Anda ajukan