Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan di Pengadilan Agama Bintuhan
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
(AKTA CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)
PROSEDUR PENGAMBILAN ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, Akta Cerai dan Salinan Putusan kini tersedia dalam format elektronik (e-AC).
Prosedur Pengunduhan e-AC oleh Para Pihak/Kuasa Hukum Anda dapat mengunduh Salinan Putusan dan/atau e-AC secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
- Membuat Akun Pengguna Aplikasi EAC:
- Buka laman resmi EAC Mahkamah Agung RI:
- https://eac.mahkamahagung.go.id
- Isi data registrasi pemohon akun pada Aplikasi EAC sesuai data yang telah tersimpan dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP).
- Lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim dari SIP.
- Catatan: Dalam hal data Para Pihak/Kuasa Hukum belum tersimpan di SIP, Anda dapat datang langsung ke Pengadilan
- 3.Login ke Aplikasi EAC: Gunakan akun yang telah Anda aktivasi untuk login
- 4. Memilih Produk Pengadilan: Pilih produk pengadilan (Salinan Putusan/e-AC) yang akan diunduh pada nomor perkara yang dipilih.
- 5. Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Virtual Account (VA) yang dikirimkan oleh SIP.
- 6. Mengunduh Dokumen: Unduh Salinan Putusan dan/atau e-AC melalui tautan yang telah tersedia di Aplikasi EAC.
- Penyelesaian Kewajiban (jika ada): Apabila Anda masih memiliki kewajiban pembayaran nafkah seperti yang disebutkan di atas (huruf A), selesaikan kewajiban tersebut dan informasikan kepada Pengadilan Agama Sukoharjo dengan menyertakan bukti penyelesaiannya.
Syarat pengambilan produk pengadilan :
|
1. |
Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. |
|
2. |
Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili dan fotocopinya. |
|
3. |
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). |
|
4. |
Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar) |
|
5. |
Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. |
Syarat pengambilan duplikat akta cerai :
|
1. |
Permohonan permintaan Duplikat Akta Cerai. |
|
2. |
Memperlihatkan KTP Asli atau bukti identitas lain dan menyerahkan foto copynya. |
|
3. |
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. |
|
4. |
Surat keterangan Akta Cerai belum digunakan untuk menikah dari Kepala Desa / Lurah. |
