Seputar Peradilan
Alhamdulillah sepanjang satu bulan Pengadilan Agama Bintuhan kembali berhasil mendamaikan salah satu perkara cerai gugat dalam perkara nomor 71 /Pdt.G/2020/PA.Bhn. Proses mediasi ini berlangsung pada tanggal 11 Juni 2020 di ruang mediasi Pengadilan Agama Bintuhan oleh mediator Bapak Muhammad Hidayatullah, S.H.I., yang juga selaku Hakim Pengadilan Agama Bintuhan.
Keberhasilan ini karena adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk kembali mewujudkan rumah tangga mereka. Peranan mediator hanyalah sebagai fasilitator, yaitu untuk menjembatani dari kedua belah pihak dengan memberikan nasihat atau pesan – pesan agama khususnya mengenai hubungan rumah tangga dalam Islam. Faktor yang paling terpenting dari keberhasilan mediasi ini adalah karunia dan izin Allah Subhana Wa Ta’ala yang melembutkan hati mereka untuk saling memaafkan dan memperbaiki diri sehingga akhirnya penggugat menyatakan mencabut gugatannya ujar beliau.
(Tim Redaksi)