Seputar Peradilan

Editted banner DisWil 3
 
 
Konsideran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan: Bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.
 
Dengan undang-undang tersebut di atas, batas minimal usia perkawinan bagi calon mempelai wanita ditambah 3 tahun, menjadi 19 tahun. Aturan tersebut dapat disimpangi dengan pengajuan Dispensasi Kawin (DK) kepada peradilan.
 
Seiring legislasi tersebut, terdapat peningkatan perkara DK di PA Bintuhan lebih dari 285%! Menyikapi fenomena tersebut, demi keajegan hukum, dan menghindari disparitas, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menggelar diskusi dengan topik: Aspek Formil dan Materil Perkara Dispensasi Kawin Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019.
Edisi tahun 2020 ini, Wilayah III yang mencakup Pengadilan Agama Manna, Pengadilan Agama Tais, dan Pengadilan Agama Bintuhan, dilaksanakan di PA Bintuhan. Hambali, SH, MH, Ketua Pengadilan Agama Tais, bertindak selaku penyaji.
 
Dimulai pukul 09.00 Wib, berbagai aspek formil dan materil dibedah penyaji dan ditanggapi oleh dua peradilan lainnya. Yang menarik, ternyata banyak pengaju DK telah berbadan dua!
 
Dalam sebuah tanggapan, disebutkab bahwa seyogianya seluruh pemangku kebijakan lebih fokus menyelesaikan “faktor kriminogennya” dibanding gejala simptomatiknya, secara komprehensif dan holistik. Umpama, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga akses informasi, ilmu dan peradaban dapat lebih mudah dicapai, itu lebih efektif untuk menahan laju perkawinan dini.
 
Kontribusi masyarakat sangat urgen dalam mengedukasi diri dan lingkungannya perihal pemahaman pentingnya aspek kematangan fisik dan psikis guna membangun rumah tangga, juga dalam pergaulan keseharian. Pemerintah Daerah pun berandil signifikan dalam mengorganisasinya.
Cita mulia Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mesti dikawal. Dan itu tugas Kita semua. Karena cinta tidak hanya sebatas kata, namun juga tanggung jawab.
 
(Tim Redaksi - PrimuS)