Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

 
Diskonan Editing
 
 
"Diskusi Sosialisasi Pekanan, "diskonan", edisi ini sangat menarik dan menantang. Atensi juga tinggi. Untuk publish, Saya harap Kita semua membincangkannya, terutama acc dari Ibu Ketua", demikian Khoiril Anwar, S.Ag, MHI, membuka pemaparannya.
Kajian kali Senin kedua ini mengangkat judul: "Itsbat Talak: Mungkinkah?". Bahasan ditinjau dari berbagai aspek, materil maupun formil.
"Saya mengajukan solusi, namun solusi ini akan memungkinkan membuka masalah-masalah baru. Oleh karena itu, pengaturan yang komprehensif, adalah keniscayaan", papar Pak Aril, memungkas.
Dalam tanggapannya, Ketua Pengadilan Agama Bintuhan, Sri Wahyuni, S.Ag, M.Ag, menyatakan bahwa bahasan terhadap topik ini harus disempurnakan, dan itu perlu penjadwalan berikutnya. Ketuntasan diperlukan karena menyangkut berbagai aspek keperdataan lainnya. "Sangat complicated", tuturnya.
Acara diskusi selesai, dan disambung dengan sosialisasi publik terkait Anti Gratifikasi. Bertempat di halaman ruang sidang, masyarakat pencari keadilan seksama mencermati pemaparan dari Ketua Pengadilan Agama Bintuhan.
"Jika ada aparat Pengadilan Agama Bintuhan yang meminta uang, barang, atau hanya sebatas janji, laporkan! Kami adalah pelayan masyarakat. Tidak boleh menerima imbalan apapun, hatta, sebatas janji sekalipun", tegas.
Kemudian disampaikan nomor-nomor untuk pengaduan dengan pesan bahwa laporan itu harus benar, tidak candaan. Semuanya memiliki implikasi hukum.