Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

18. MEMPERTIMBANGKAN ANAK MENJADI JALAN KESEPAKATAN DAMAI

BINTUHAN - Tidak disangka pada pertemuan kedua akhirnya bisa menemui titik temu, itulah proses mediasi yang ditangani oleh Bapak Rahmat Yudistiawan, S.Sy., M.H. selaku mediator. Di ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan Kelas II yang menjadi lokasi terjadinya perdamaian dari pihak Penggugat dan Tergugat

Jalannya mediasi ini dilakukan sebanyak 2 (dua) kali tatap muka. Pada tahap mediasi pertama mediator mempersilakan kedua belah pihak untuk menyampaikan permasalahan yang menjadi penyebab salah satu pihak menyampaikan gugatan dan juga mendengarkan usulan dari para pihak. Kemudian pada tahapan yang kedua mediator berusaha memfasilitasi masalah yang dihadapi kedua belah pihak.

Alhamdulillah Hakim mediator yang telah berusaha dengan segala upayanya, berhasil memfasilitasi usul atas permasalahan sehingga tidak sampai ke meja persidangan. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang disusun dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak bersama mediator. Dinamakan kesepakatan damai, karena terdapat hal-hal yang disepakati agar perkara ini dapat selesai secara damai.

Salah satu poin penting perdamaian ini bisa terwujud, karena kedua belah pihak mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Bagi pasangan yang ingin bercerai dan sudah memiliki anak memang perlu untuk memikirkan kembali dampak yang akan dirasakan dan dihadapi oleh anak mereka. Banyak pula kasus anak yang akhirnya tumbuh dengan mental yang kurang sempurna akibat keluarga yang berantakan.

(PHM & MNA)