Seputar Peradilan

73 BERIKAN PELAYANAN PRIMA PETUGAS SECURITY DAN PENJAGA SIDANG TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN

Bintuhan - Selasa, 7 November 2023 Panitera Pengadilan Agama Bintuhan Bapak Happy Pian, S.H.I., M.H. memberikan pengarahan langsung kepada Petugas Security dan Penjaga Sidang Pengadilan Agama Bintuhan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Bertempat di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Bintuhan, Panitera secara langsung memberikan pengarahan dan petunjuk dalam Petugas Security dan Penjaga Sidang menjalankan tugasnya.

73 BERIKAN PELAYANAN PRIMA PETUGAS SECURITY DAN PENJAGA SIDANG TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN2

Petugas Security dan Penjaga Sidang Pengadilan Agama Bintuhan senantiasa memberikan pelayanan Prima Kepada Masyarakat Pencari Keadilan di Kabupaten Kaur yang datang ke kantor. Salah satunya dengan memberikan tanda pengenal dalam bentuk name tag (ID Card) yang dikalungkan sesuai dengan ketentuan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan. Bahwa seluruh satuan kerja untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut, diantaranya memberikan identitas kepada pengunjung yang berkepentingan di pengadilan dalam bentuk kalung name tag, yaitu a. Pihak berperkara warna hijau, b. Kuasa hukum berwarna kuning, c. Saksi berwarna biru,  d. Tamu lainnya yang tidak berkaitan dengan perkara warna merah, dan e. Yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan memasuki area pengadilan (di luar pagar).

73 BERIKAN PELAYANAN PRIMA PETUGAS SECURITY DAN PENJAGA SIDANG TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN3

Pada kesempatan itu juga, Panitera Pengadilan Agama Bintuhan Bapak Happy Pian, S.H.I., M.H. menyampaikan “Bahkan petugas protokol sidang juga memberikan layanan berupa input data saksi ke dalam database melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sehingga nantinya akan mempermudah Panitera Pengganti ketika di persidangan karena data sakti langsung muncul/tertera di perkara tersebut. Panitera Pengganti langsung bisa membuat BAS (Berita Acara Sidang) dengan lebih cepat dan mempermudah Hakim dalam menyelesaikan Putusan/Penetapan” ungkapnya. Hal ini menciptakan percepatan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan salinan putusan/penetapan setelah sidang putusan/ penetapan selesai dibacakan di ruang sidang tanpa para pihak menunggu terlalu lama.

(PAN & IT)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics