Informasi Pengadilan
SK Dirjen Badilag Nomor: 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 - Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama
Bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, maka sudah menjadi kewajiban bagi pengadilan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentangPedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama.
Silakan unduh atau klik link di bawah ini :