Seputar Peradilan

Seninan terakhir di bulan Juli, mengangkat topik: Asuransi Syariah di Indonesia.
 
Seninan 27 Juli 2020
 
Pasca Apel pagi, seluruh hakim dan unsur kepaniteraan menuju ruang sidang. Tepat pukul 08.30, diskusi dimulai. Penyaji, Khoiril Anwar, S.Ag, MHI menyampaikan makalahnya. Berurut dari Pasal 20 KHES, klasifikasi perasuransian di Indonesia, perkembangannya, dan contoh kasus.
"Saya mendapati satu perkara, Nomor 967, Pengadilan Agama Medan. Perkara tersebut bukan murni asuransi syariah, namun sengketa perbankan yang melibatkan perusahaan asuransi. Putusan PA Medan mengabulkan gugatan Penggugat karena menilai pihak bank bersalah karena mencairkan pinjaman sementara nasabah belum terdaftar asuransinya. Di tingkat Banding dan kasasi, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima", papar hakim kelahiran Jambi ini.
 
 
Satu persatu peserta diskusi menyampaikan tanggapan dan pertanyaannya.
 
Seninan 27 Juli 2020 II
 
"Memang. Masyarakat masih ada yang apriori terhadap lembaga syariah. 'Apa bedanya bank syariah atau asuransi syariah dengan yang konvensional?'. Padahal ada beda yang sangat prinsip. Ibarat hidangan, ada yang memakai basmalah, ada yang tidak. Apa itu sama? Tentu saja berbeda, bukan? Lalu, apa bedanya hubungan seksual antara zina dengan jima? Diantara pembeda yang sangat prinsip adalah akadnya", pungkas pria kelahiran 42 tahun yang lalu ini mengakhiri bahasannya.
 
(Tim Redaksi- PrimuS)