Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

 
Seninan kali ini agak berbeda, ada rapat koordinasi atau rapat bulanan di dalamnya.
Bertempat di ruang sidang, acara dimulai tepat pukul 14.00 Wib. Topik yang diangkat adalah: “Gratifikasi dan Benturan Kepentingan: Sebuah Tantangan”. Sebagai penyaji, Ketua Pengadilan Agama Bintuhan, Sri Wahyuni, S.Ag, M.Ag.
“Nah. In Syaa Alloh, tahun mendatang Kita akan membangun gedung baru. Segala dan setiap pemberian terkait pembangunan tersebut, bahkan walau sebatas janji, itu diancam pidana. Contoh sehari-harinya, parcel, kado perkawinan, persentase, hadiah perkawinan, uang terima kasih, hingga pemberian biaya haji. Dalam konteks Islam, hukumnya jelas haram, juga membuat harta dan hidup Kita tidak berkah”, demikian tutur hakim kelahiran Curup ini membuka sajiannya.
Selanjutnya disampaikan berbagai hukum positif terkait gratifikasi, suap, dan benturan kepentingan. Dari KUHP, Undang-Undang Tipikor, hingga Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Seninan IV Agustus 2020
 
Dalam sesi selanjutnya, rapat bulanan. Dibahas perihal telah aktifnya CCTV yang terkoneksi langsung ke Ditjen Badilag, Pembentukan Panitia Diskusi Hukum Wilaya III PTA Bengkulu, dan Perayaan HUT Mahkamah Agung RI ke-75 yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bintuhan.
“Diskusi tersebut akan dilaksanakan hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2020, Kita sebagai tuan rumahnya. Mari sukseskan!”, demikian KPA Bintuhan menutup pemaparannya.
Tahniah!