Seputar Peradilan

 
 Diktum Obligasi Syariah
 
"Setelah pemaparan 'Seninan ini', jadi tertarik. Mungkin, diantara Kita, umpamanya Saya, berminat memilikinya. Nah, bagaimana caranya?", pertanyaan tersebut mengemuka pada Diktum (Diskusi Tentang Hukum) ke V Agustus 2020, dari Khoiril Anwar, S.Ag, MHI, hakim yang alumni MAPK Padang Panjang ini.
Topik-topik ekonomi syariah memang menghiasi kajian di Pengadilan Agama Bintuhan di bulan kemerdekaan ini.
Kajian dimulai dari lingkup obligasi syariah berdasarkan Fatwa DSN Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002, Undang-Undang 19 Tahun 2008 tentang SBSN, dan POJK Nomor 18/POJK.04/2015. Dilanjutkan dengan fungsi, sistem perikatan, dan komparasi antara obligasi konvensional dengan obligasi syariah.
Sebagai pelengkap diteliti Putusan Nomor 255/PDT.G/2008/PN.JKT.PST.
Tahniah!
Mabruk!