Seputar Peradilan

54 PA BINTUHAN GELAR SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU SEKALIGUS PENANDATANGANAN MOU E MOSI CAPER

Bintuhan - Senin, 14 Agustus 2023 Pengadilan Agama Bintuhan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur bertempat di gedung Sentra Kuliner sukses menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Bertepatan dengan momen ini juga dilakukan Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerinta Kabupaten Kaur dan Pengadilan Agama Bintuhan tentang Informasi dan Pelayanan Peradilan Agama, yaitu dengan kesepakatan yang meliputi akses pertukaran data untuk mendukung aplikasi E-Mosi CAPER yang merupakan inovasi dari Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

54 PA BINTUHAN GELAR SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU SEKALIGUS PENANDATANGANAN MOU E MOSI CAPER1

Acara ini dibuka langsung oleh Plt. Bupati Kaur Bapak Herlian Muchrim, S.T. dan yang turut dihadiri oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah Bapak Drs. H. Azkar, S.H. dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Bapak Saiful Alamsyah, S.Ag., S.H., M.H., M.M., Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Bapak Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Bapak H. Irawadi, S.Ag., M.H., Forkopimda Kabupaten Kaur, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Bapak Dr. Ersan Syahfiri, M.M., serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Kaur.

54 PA BINTUHAN GELAR SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU SEKALIGUS PENANDATANGANAN MOU E MOSI CAPER2

Plt. Bupati Kaur dalam sambutannya  memberikan apresiasi tinggi dan berterimakasih atas terselenggaranya acara ini, khususnya kepada Ketua Pengadilan Agama Bintuhan, karena telah membangun komunikasi, koordinasi dan langsung turun untuk terselenggaranya kegiatan ini. “Sidang Isbat Nikah Terpadu ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah, tapi belum memiliki buku Nikah, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Kaur akan tercatat dalam dokumen negara.” ujarnya.

54 PA BINTUHAN GELAR SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU SEKALIGUS PENANDATANGANAN MOU E MOSI CAPER3

Ketua Pengadilan Agama Bintuhan, Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I. menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terwujudnya acara ini. Dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, sebanyak 30 perkara yang disidangkan. Penetapan isbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan kepihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mencetak dokumen kependudukannya.

54 PA BINTUHAN GELAR SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU SEKALIGUS PENANDATANGANAN MOU E MOSI CAPER4

Disamping itu, dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kaur dan Pengadilan Agama Bintuhan tentang Informasi dan Pelayanan Peradilan Agama, yaitu dengan kesepakatan yang meliputi akses pertukaran data untuk mendukung aplikasi E-Mosi CAPER, yang merupakan aplikasi khusus bertujuan untuk melindungi hak anak dan perempuan paska perceraian termasuk pihak mantan suami dalam memenuhi kebutuhan hak terhadap anaknya yang saat ini masih diperuntukan untuk Aparatur Sipil Negara di wilayah Bengkulu yang mengalami perceraian.

(IT/Foto by Liswan)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics