Seputar Peradilan

19 TINGKATKAN KEPATUHAN HASIL PLENO KAMAR MA PA BINTUHAN IKUTI BIMTEK SECARA DARING

Bintuhan - Jum’at, 15 Maret 2024 Pengadilan Agama Bintuhan mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV dengan tema “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”, sebagai narasumber Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.

19 TINGKATKAN KEPATUHAN HASIL PLENO KAMAR MA PA BINTUHAN IKUTI BIMTEK SECARA DARING 2

Kegiatan Bimbingan Teknis ini diikuti oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H., Hakim dan Panitera,  melalui Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bintuhan.

19 TINGKATKAN KEPATUHAN HASIL PLENO KAMAR MA PA BINTUHAN IKUTI BIMTEK SECARA DARING 5

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, ini juga hasil rapat pleno Kamar merupakan solusi dari hasil identifikasi permasalahan-permasalahan aktual teknis dan administrasi yudisial di peradilan agama yang sudah dibahas oleh Yang Mulia Hakim Agung dan seluruh tenaga teknis. Hasil rapat pleno kamar ini dikukuhkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung dan merupakan implementasi dari fungsi MA dalam mewujudkan kesatuan hukum, penyelesaian perkara yang memiliki konteks/latar belakang yang sama. Kesatuan hukum ini penting dalam rangka menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan khususnya jajaran peradilan agama.

Diharapkan dengan diadakannya acara ini dapat meningkatkan kepatuhan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam mengiplementasikan hasil pleno Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga tidak ditemukan lagi disparitas penerapan hukum, baik penerapan hukum acara (formal) maupun meteriil.

(IT/Foto by Liswan)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics

@official.kpk

@bpskabupatenkaur

@kominfo.kabupatenkaur