Seputar Peradilan
Bintuhan - Senin, 1 April 2024. Pengadilan Agama Bintuhan mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Zona Integritas (ZI). Rapat yang mengambil tempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Bintuhan ini dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., dan dihadiri oleh Wakil Ketua sebagai Ketua Tim ZI, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Gugatan, dan para Kasubbag yang merupakan koordinator Tim dari setiap area Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Bintuhan.
Ketua Pengadilan Agama Bintuhan yang merupakan Pembina Pembangunan ZI ini menyampaikan agar rencana kerja Pembangunan Zona Integritas harus memprioritaskan pada target tujuan pembangunan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. “Tim yang telah ditetapkan agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, guna mewujudkan peradilan yang bersih dan akuntabel serta kualitas pelayanan peradilan yang prima.” ungkap beliau.
Selanjutnya Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., berharap agar tim pembagunan ZI Pengadilan Agama Bintuhan saling memberikan dukungan pada masing-masing unit pelayanan untuk dapat mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta membangun koordinasi, fasilitasi monitoring evaluasi, pengawasan yang efektif untuk mempercepat Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Bintuhan.
Ketua Pengadilan Agama Bintuhan juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung tetap berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas dan capaian Reformasi Birokrasi, serta Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan mengupayakan menjaga tingkat keberhasilan pembangunan zona integritas dan kualitas Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Yang salah satunya dengan seluruh unit kerja yang melaksanakan pembangunan zona integritas, baik unit kerja yang belum meraih predikat WBK/WBBM maupun yang telah meraih predikat WBK/WBBM wajib melaksanakan penilaian mandiri atas pembangunan zona integritas pada tahun 2024.
(IT/Foto by Liswan)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur