Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

97 KETUA PA BINTUHAN IKUTI SOSIALISASI MEKANISME PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PPPK

Bintuhan - Selasa, 24 September 2024 Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I. mengikuti Kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Media Center. Acara ini juga diikuti oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama Bintuhan, dan seluruh Pegawai Pemerinta Non Pegawai Negeri Pengadilan Agama Bintuhan.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H., sesuai surat undangan kegiatan ini juga dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya seluruh Indonesia. Kegiatan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

97 KETUA PA BINTUHAN IKUTI SOSIALISASI MEKANISME PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PPPK2

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsioanal dan pelaksana. Kebutuhan tersebut diperuntukan bagi pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Untuk tenaga non-ASN, terdiri atas Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, atau pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dibagi-bagi kesempatan untuk beberapa badan.

(IT)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics

@official.kpk

@bpskabupatenkaur

@kominfo.kabupatenkaur