Seputar Peradilan
Bintuhan - Rabu, 13 Februari 2025 Pengadilan Agama Bintuhan mengikuti Rapat Koordinasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting, yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bintuhan Helen Semi, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi informasi dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Bintuhan, serta Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung RI di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bintuhan.
Rapat ini juga diikuti oleh Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan, dipimpin langsung oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Sahwan, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa kegitatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Surat Sekretariat Negara Nomor B10/KSN/S/TU.01/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Undangan Rapat Pembahasan Tindaklanjut Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025.
Dalam rapat ini juga, dibahas berbagai langkah strategis guna memastikan efektivitas dan efisiensi belanja negara agar sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Pemerintah menekankan pentingnya optimalisasi anggaran, pengurangan belanja yang tidak produktif, serta penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam kesempatan ini Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Sahwan, S.H., M.H., juga berharap, “Kepada seluruh Satuan Kerja untuk melakukan efisiensi, seperti menghemat listrik dengan mematikan pendingin ruangan/AC di Ruang Sidang setelah dilaksanakannya sidang”, ucap beliau. Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa anggaran belanja yang terkena efesiensi, yaitu belanja modal dan belanja barang, sedangkan belanja pegawai tidak terkena efisiensi.
(IT/Foto by Dona)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur